Mode Gelap Grid Pencarian

Diduga Tidak Mendengar Instruksi Dari Presiden! Ketua PPWI Sulut Desak Mabes Polri dan Propam Copot Kapolres Minahasa Tenggara


MINAHASA TENGGARA — 
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memantik sorotan keras. Dugaan aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung di sejumlah titik membuat pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum semakin tajam.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan lagi sekadar ada atau tidaknya pemberitaan mengenai PETI. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: jika laporan mengenai dugaan tambang ilegal terus muncul, apa langkah konkret aparat penegak hukum di lapangan?

Sejumlah pemberitaan sepanjang 2026 menyoroti dugaan aktivitas PETI di kawasan Ratatotok dan sekitarnya, termasuk laporan mengenai penggunaan alat berat. Namun, dugaan tersebut tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan proses hukum yang transparan.

Sorotan tersebut kemudian menyeret kinerja jajaran Polres Minahasa Tenggara ke ruang publik.

Ketua PPWI Sulut, Hendra Tololiu, mendesak Mabes Polri dan Propam Polda Sulut tidak tinggal diam apabila terdapat laporan serta bukti yang menunjukkan adanya dugaan pembiaran atau kelalaian dalam penanganan aktivitas pertambangan ilegal.

“Kalau memang ada aktivitas tambang tanpa izin, jangan dibiarkan. Aparat harus turun, periksa lokasi, periksa pihak-pihak yang terlibat, dan buka hasil penanganannya kepada masyarakat,” tegas Hendra.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penanganannya tidak boleh berhenti pada rapat, pernyataan, ataupun sekadar pendataan. Masyarakat membutuhkan tindakan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Hendra juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja Kapolres Minahasa Tenggara apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran prosedur.

“Kami meminta Mabes Polri dan Propam memeriksa persoalan ini secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau pembiaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.

ARAHAN PRESIDEN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS

Persoalan ini semakin mendapat perhatian karena Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan kegiatan ilegal, termasuk pertambangan ilegal.

Dalam amanat Hari Bhayangkara 2026, Presiden menyinggung kegiatan ekonomi ilegal yang merugikan negara dan menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pengecualian.

Karena itu, menurut PPWI Sulut, arahan pemerintah pusat harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata sampai ke tingkat daerah.

“Jangan sampai kebijakan dan arahan pemerintah pusat terdengar keras di Jakarta, tetapi di daerah justru tidak terlihat hasilnya. Kalau ada dugaan PETI, aparat harus menunjukkan apa yang sudah dilakukan,” kata Hendra.

Namun, PPWI juga menegaskan bahwa tudingan bahwa Kapolres Minahasa Tenggara secara pasti mengabaikan arahan Presiden belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian.

Hendra juga menyinggung munculnya tudingan mengenai dugaan pemberian uang atau keuntungan kepada oknum tertentu agar aktivitas tambang dapat berlangsung.

Menurutnya, tudingan semacam itu merupakan persoalan serius dan tidak boleh digunakan hanya sebagai isu tanpa bukti.
“Kalau ada yang menyebut adanya upeti, buktikan. Kalau ada bukti, laporkan dan periksa. Jangan hanya menjadi isu di masyarakat. Propam harus berani memeriksa apabila memang ada laporan yang disertai bukti,” tegasnya.

Ia meminta agar pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan, status perizinan, penggunaan alat berat, pemilik atau pengelola lokasi, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.

Desakan tersebut kini diarahkan kepada Mabes Polri, Propam, Polda Sulut, dan Polres Minahasa Tenggara.

Publik menunggu apakah dugaan PETI di Ratatotok akan diperiksa secara menyeluruh dan terbuka.

Jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum, aparat diminta melakukan penindakan sesuai peraturan.

Sebaliknya, apabila tudingan terhadap pihak tertentu ternyata tidak terbukti, aparat juga harus menjelaskan hasil pemeriksaannya secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang keliru.

“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum. Kalau ada oknum aparat yang terbukti melanggar, jangan dilindungi,” ujar Hendra.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Ratatotok membutuhkan kepastian, apakah dugaan PETI akan benar-benar ditindak, atau persoalan tersebut kembali berhenti sebagai sorotan dan pemberitaan?
Masyarakat menunggu pemeriksaan nyata, tindakan nyata, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (Aping)
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak