Dugaan aktivitas penimbunan dan perdagangan Bio Solar di wilayah Sagrat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, kembali menjadi sorotan publik. Sebuah gudang yang disebut-sebut berkaitan dengan RI alias Renaldi Ibrahim kini dipertanyakan legalitas serta asal-usul BBM yang diduga disimpan dan didistribusikan dari lokasi tersebut.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada keberadaan gudang, tetapi juga pada dugaan adanya mata rantai distribusi BBM yang lebih luas. Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi, melainkan mengusut secara menyeluruh siapa pemasok, pemilik, pengangkut, hingga pihak yang diduga menerima BBM tersebut.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut Renaldi Ibrahim diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan BBM di wilayah Bitung. Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan serta pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, jangan hanya gudangnya yang dilihat.
Tangkap dan penjarakan jika terbukti, periksa semuah mata rantainya. Dari mana BBM berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemiliknya, dan ke mana distribusinya,” ujar sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan lain muncul terkait informasi mengenai penggunaan kendaraan tangki berwarna biru-putih yang disebut-sebut berkaitan dengan PT Galaxy Lintas Samudra dalam aktivitas pengangkutan BBM.
Informasi tersebut tentu membutuhkan verifikasi aparat. Jika benar terdapat aktivitas pengangkutan dan penyimpanan BBM sebagaimana yang dituduhkan, masyarakat mempertanyakan dokumen dan perizinannya.
Apakah BBM tersebut bersubsidi atau non-subsidi? Apakah gudang memiliki izin penyimpanan? Dari mana BBM diperoleh? Siapa pemilik sebenarnya? Siapa pemasoknya? Siapa penerima akhirnya? Dan apakah seluruh transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai tidak cukup dijawab melalui pernyataan di ruang publik. Masyarakat meminta Polres Bitung melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan apabila memang terdapat dasar hukum untuk menindaklanjutinya.
Publik juga mempertanyakan langkah Kapolres Bitung dan jajaran Satreskrim terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat meminta aparat tidak tebang pilih serta tidak membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa kejelasan.
“Kalau bukti hukum cukup, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tudingan tersebut tidak terbukti. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegas sumber tersebut.
Karena itu, tantangan publik kepada Polres Bitung bukan semata-mata soal menangkap seseorang, melainkan membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
Jika Renaldi Ibrahim maupun pihak lain terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak memperoleh penjelasan dan pemulihan nama baik.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi resmi dari Kapolres Bitung, Kasat Reskrim Polres Bitung, pihak terkait PT Galaxy Lintas Samudra, serta Renaldi Ibrahim mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Publik kini menunggu: apakah dugaan ini akan benar-benar diusut sampai ke akar jaringan, atau kembali berhenti sebagai sorotan tanpa kepastian hukum? (Tim)


