Mode Gelap Grid Pencarian

BUPATI MINAHASA TENGGARA LANGGAR PERPRES , PERANGKAT DESA DI PAKSA TANGGUNG BPJS SENDIRI


MINAHASA TENGGARA - 
Aliansi Perangkat Desa dan Kepala Desa se-Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyuarakan kekecewaan keras terhadap Bupati Minahasa Tenggara.

Hingga hari ini, kartu BPJS Kesehatan Kades dan Perangkat Desa se-Mitra tidak bisa digunakan / mati suri. Saat berobat ditolak. Lebih parah, iuran 4% justru dibebankan ke APBDes, bukan APBD.

Padahal aturan jelas: Perpres No.82 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2) menegaskan iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa ditanggung Pemerintah Daerah melalui APBD, bukan APBDes. Tindakan ini juga melanggar UUD 1945 Pasal 28H, Permendagri No.20/2018, dan UU No.6/2014 tentang Desa.

STATEMENT KETUA LIDIKKRIMSUS RI:
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI Bung Ossi Gumanti dengan tegas menyatakan:
"Ini adalah bentuk pembiaran dan dugaan maladministrasi yang serius. Bupati Mitra diduga kuat mengabaikan amanat Perpres 82/2018. Jika iuran 4% dibebankan ke desa, ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tapi berpotensi melanggar hukum pengelolaan keuangan daerah dan desa. Kami minta Kemendagri jangan diam."


Sementara itu Ketua Lidikkrimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, menambahkan:
"Kami di Sulut sudah menerima laporan para Kades. Kartu BPJS mati tapi iuran jalan terus, tidak transparan. Ini harus diaudit. Kami mendesak Inspektorat dan BPKP periksa aliran iuran tersebut. Jika terbukti ada penyalahgunaan, ini masuk ranah Tipikor."


DESAKAN KE KEMENDAGRI:
Atas temuan ini, Lidikkrimsus RI secara resmi meminta:
1. Kepada Kemendagri RI untuk segera turun memeriksa Bupati Minahasa Tenggara dan jajaran terkait (Dinas Kesehatan, BPMD, BPKAD) terkait kegagalan total jaminan kesehatan Kades/Perangkat Desa dan dugaan pelanggaran Perpres 82/2018.

2. Kepada Bupati Mitra untuk segera menganggarkan iuran 4% melalui APBD Murni dan mengaktifkan kembali seluruh kartu BPJS Kades/Perangkat Desa dalam 7x24 jam.

Jika tidak ditindaklanjuti, Aliansi Kades bersama Lidikkrimsus RI akan melakukan aksi massa dan melaporkan resmi ke Gubernur Sulut, Kemendagri, dan Ombudsman RI. (TIM_RED)
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak