Mode Gelap Grid Pencarian

HUTAN BORGO DIBABAT DENGAN 5 EXCAVATOR, DUGAAN TAMBANG ILEGAL DISOROT"

MITRA- Aktivitas Pertambangan emas Tanpa Izin (PETI) ternyata belum benar-benar berhenti. Meski berulang kali melakukan Penertiban di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Informasi yg dirangkum dari sumber terpercaya menyebutkan, saat ini aktivitas tambang emas ilegal berlangsung di kawasan Perkebunan Lhis, Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Menjadi sorotan masyarakat bukan semata-mata karena beroperasi tanpa izin, melainkan munculnya dugaan kuat adanya aliran "uang upeti" yang diserahkan kepada oknum aparat demi menjaga kegiatan tetap berjalan lancar, Dugaan tersebut melibatkan nama Kapolres beserta Kasat Reskrim Minahasa Tengara.

Tak hanya itu, sumber lain menyebutkan bahwa oprasional alat berat jenis excavator berlangsung hampir tanpa henti di lokasi tersebut.
 
5 Excavator bekerja siang dan malam. Mereka terus mengeruk material yang mengandung emas, ujarnya.

Aktivitas pertambangan tanpa Izin jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi (IUP , IPR atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
 
Selain itu, penggunaan alat berat serta kegiatan pengolahan tanpa Izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pindana tambahan.

Sorotan publik semakin tajam ketika muncul dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana peran Kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal tersebut.

Aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena kegiatan pengerukan lahan berpotensi mengubah benteng alam, merusak vegetasi, serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengawasan dan kajian yang memadai.
 
Nama Irjen Pol. Yudho Hermanto, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) turut disebut dalam desakan publik agar turun tangan Jika terbukti ada keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu, tindakan tegas dinilai perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi kepolisian.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tambang ilegal di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. (Tim**)
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak