Mode Gelap Grid Pencarian

Ketua PPWI Desak Kapolda Sulut Baru Usut Dugaan Mafia BBM Renaldi Ibrahim, Kasat Reskrim Polres Bitung Disorot karena Bungkam

 


BITUNG,-- Dugaan praktik penimbunan dan permainan distribusi BBM jenis Bio Solar di Kota Bitung kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sebuah gudang yang disebut berada di wilayah Sagrat, Kecamatan Matuari, yang dalam informasi masyarakat diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial RI alias Renaldi Ibrahim.


Dugaan tersebut dinilai serius karena jika benar terjadi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM, persoalannya bukan sekadar aktivitas bisnis biasa, melainkan patut ditelusuri dari sisi legalitas, asal-usul BBM, perizinan, pola distribusi hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan.


Sejumlah informasi yang diterima awak media bahkan menyebut nama Renaldi Ibrahim sebagai salah satu pemain yang disebut cukup besar dalam jaringan perdagangan BBM di Kota Bitung. Namun, seluruh informasi tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan verifikasi dari aparat penegak hukum.


“Dia disebut sebagai salah satu pemain besar. Tetapi sampai sekarang masyarakat mempertanyakan, mengapa aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM ini belum mendapatkan penindakan hukum yang transparan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Informasi lainnya menyebut adanya mobil tangki berwarna biru putih yang diduga kerap digunakan dalam aktivitas distribusi BBM yang disebut berkaitan dengan PT Galaxy Lintas Samudra.


Jika informasi tersebut benar, publik mendesak aparat tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan atau pekerja lapangan. Rantai distribusi harus dibongkar sampai ke sumber BBM, pemodal, pemilik gudang, pihak pengangkut, penerima barang, hingga aliran uangnya.


Kasat Reskrim Polres Bitung Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan terhadap Satreskrim Polres Bitung. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut disebut belum mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim.


Sikap diam aparat ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM tersebut sedang ditelusuri, atau justru belum menjadi perhatian serius?


Publik membutuhkan kepastian, bukan pembiaran. Apalagi persoalan BBM menyangkut kepentingan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan kerugian apabila terdapat penyalahgunaan distribusi maupun perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.


Ketua PPWI Sulut Desak Kapolda Baru Bertindak


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua PPWI Sulut Hendra Tololiu mendesak jajaran kepolisian, termasuk Kapolda Sulawesi Utara yang baru, agar tidak membiarkan informasi dugaan permainan BBM berhenti sebagai isu di lapangan.


Menurutnya, jika memang terdapat bukti awal yang cukup, aparat harus segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.


“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, jangan ada kesan tebang pilih. Siapa pun orangnya harus diperiksa. Jika terbukti melakukan tindak pidana, proses sesuai hukum,” tegas Hendra.


Ia juga mendorong Mabes Polri dan Polda Sulut untuk memberikan perhatian khusus apabila penanganan di tingkat Polres dinilai tidak berjalan maksimal.


“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama kepada siapa pun,” lanjutnya.


Desakan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Kapolda Sulut yang baru untuk membuktikan komitmen pemberantasan praktik penyalahgunaan BBM di wilayah hukumnya.


Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan gudang penimbunan di Sagrat akan diperiksa, dari mana BBM tersebut berasal, siapa pemilik sebenarnya, siapa pemasoknya, ke mana distribusinya, dan apakah ada pihak lain yang terlibat?


Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga dituntut menyampaikan hasil klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. (Welly)

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak